Mokel Artinya Dan Hukumnya Di Muslim

Tell co id Siapa yang tidak tau istilah Mokel, ini adalah istilah untuk orang yang makan atau minum saat tengah berpuasa. Biasanya orang orang ini bukanya tidak puasa tapi berpuasa tapi tidak kuat menahan makan,minum ataupun nafsu pada saat berpuasa dan akhirnya batal puasa.

Dan jika kamu melakukan mokel, sebenarnya mokel ini termasuk tindakan tercela dikarenakan itu sudah melanggar kewajiban sebagai umat muslim yang seharusnya melakukan ibadah puasa yang menahan lapar,emosi dan nafsu pada saat bulan suci ramadhan.

Dalam Muslim, hukum batal puasa dapat bervariasi tergantung pada alasan batalnya puasa tersebut. Berikut adalah penjelasan singkat tentang hukum batal puasa dalam beberapa situasi umum:

Kondisi Yang Dapat Ditoleransi Jika Tidak Berpuasa Atau Batal Puasa

Batal Puasa karena Sakit atau Kondisi Kesehatan:

  • Jika seseorang sakit atau memiliki kondisi kesehatan yang membuatnya tidak mampu berpuasa atau membahayakan kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Dalam hal ini, seseorang diharapkan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukan tersebut setelah sembuh atau setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
  • Tidak ada denda atau kewajiban tambahan yang dikenakan atas puasa yang ditinggalkan karena sakit.

Batal Puasa karena Perjalanan:

  • Jika seseorang melakukan perjalanan panjang dan berpuasa akan memberatkan atau membahayakan dirinya, maka dia diizinkan untuk tidak berpuasa.
  • Dalam hal ini, dia diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan setelah kembali dari perjalanan.
  • Tidak ada denda atau kewajiban tambahan yang dikenakan atas puasa yang ditinggalkan karena perjalanan.

Batal Puasa karena Haid atau Nifas:

  • Wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama periode ini.
  • Mereka diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan setelah periode haid atau nifas berakhir.
  • Tidak ada denda atau kewajiban tambahan yang dikenakan atas puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas.

Batal Puasa karena Kehamilan atau Menyusui:

  • Wanita hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan mereka atau kesehatan bayi mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Mereka diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari setelah melahirkan atau setelah menyusui berakhir.
  • Tidak ada denda atau kewajiban tambahan yang dikenakan atas puasa yang ditinggalkan karena kehamilan atau menyusui.

Dalam semua situasi tersebut, seseorang diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari ketika mereka mampu melakukannya dengan baik. Selain itu, jika seseorang tidak dapat mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, mereka dapat memberikan fidyah (makanan atau bantuan kepada yang membutuhkan) sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.

 

Terima kasih telah membaca artikel yang aku buat tentang Mokel yang aslinya semua orang sudah tahu tapi tidak salah jika kita sebagai manusia juga saling mengingatkan atau memberikan informasi yang bisa menambah wawasan kamu dan akhirnya kamu melangkah ke arah yang lebih positif.